Pasal 11
BAB 5 — PROSES IDENTIFIKASI, PENGUKURAN, PEMANTAUAN, DAN PENGENDALIAN RISIKO SERTA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RISIKO
(1) Dalam rangka melaksanakan proses identifikasi Risiko, Bank wajib melakukan analisis paling sedikit terhadap: a. karakteristik Risiko yang melekat pada Bank; dan b. Risiko dari produk dan kegiatan usaha Bank. (2) Dalam rangka melaksanakan pengukuran Risiko, Bank wajib paling sedikit melakukan: a. evaluasi secara berkala terhadap kesesuaian asumsi, sumber data, dan prosedur yang digunakan untuk mengukur Risiko; dan b. penyempurnaan terhadap sistem pengukuran Risiko dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha Bank,
produk, transaksi dan faktor Risiko, yang bersifat material. (3) Dalam rangka melaksanakan pemantauan Risiko, Bank wajib paling sedikit melakukan: a. evaluasi terhadap eksposur Risiko; dan b. penyempurnaan proses pelaporan dalam hal terdapat perubahan kegiatan usaha, produk, transaksi, faktor Risiko, teknologi informasi, dan sistem informasi Manajemen Risiko Bank yang bersifat material. (4) Bank wajib melaksanakan proses pengendalian Risiko untuk mengelola Risiko tertentu yang dapat membahayakan kelangsungan usaha Bank. (5) Dalam melaksanakan fungsi pengendalian Risiko suku bunga, Risiko nilai tukar, dan Risiko Likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c, Bank paling sedikit menerapkan Assets and Liabilities Management (ALMA).
