POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Pesryaratan Sukuk
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Pernyataan Pendaftaran yang telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini namun belum menjadi efektif tetap mengikuti Peraturan Nomor IX.A.13, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP- 181/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah.
