POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Penerapan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 paling sedikit mencakup: a. persyaratan Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama; b. tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama; c. tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi; d. tugas dan tanggung jawab satuan kerja kepatuhan terintegrasi; e. tugas dan tanggung jawab satuan kerja audit intern terintegrasi; f. penerapan manajemen risiko terintegrasi; dan g. penyusunan dan pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
