POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Perusahaan terelasi (sister company) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) adalah beberapa LJK yang terpisah secara kelembagaan dan/atau secara hukum namun dimiliki dan/atau dikendalikan oleh pemegang saham pengendali yang sama.
