Pasal 36
BAB 6 — PEDOMAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
Pelaksanaan fungsi pengawasan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf g paling sedikit memuat tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris sebagai berikut: a. melakukan pengawasan terhadap penerapan tata kelola, tugas dan tanggung jawab Direksi dan tindak lanjut hasil audit dari pihak intern dan ekstern; b. membentuk komite atau menunjuk pihak untuk melaksanakan fungsi yang mendukung tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris paling sedikit komite atau fungsi pemantauan audit, dan komite atau fungsi pemantauan kepatuhan; c. menyelenggarakan rapat Dewan Komisaris yang paling sedikit mencakup frekuensi, kehadiran dan tata cara pengambilan keputusan; dan d. menyusun tata tertib kerja Dewan Komisaris.
