POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 29
BAB 6 — PEDOMAN TATA KELOLA TERINTEGRASI
Kerangka Tata Kelola Terintegrasi bagi Entitas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a memuat paling sedikit: a. persyaratan Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama; b. tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama; c. tugas dan tanggung jawab Komite Tata Kelola Terintegrasi; d. tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi; e. tugas dan tanggung jawab Satuan Kerja Audit Intern Terintegrasi; dan f. penerapan manajemen risiko terintegrasi.
