POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 23
BAB 4 — SATUAN KERJA KEPATUHAN TERINTEGRASI DAN AUDIT INTERN TERINTEGRASI
(1) Satuan Kerja Kepatuhan Terintegrasi menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada Direktur Kepatuhan Entitas Utama atau Direktur yang ditunjuk untuk melakukan fungsi pengawasan terhadap LJK dalam Konglomerasi Keuangan. (2) Direktur Kepatuhan Entitas Utama atau Direktur yang ditunjuk oleh Direktur Utama Entitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepatuhan terintegrasi kepada Direksi Entitas Utama dan Dewan Komisaris Entitas Utama.
