POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 20
BAB 3 — KOMITE TATA KELOLA TERINTEGRASI
(1) Komite Tata Kelola Terintegrasi harus melaksanakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali setiap semester. (2) Rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi dapat dilaksanakan melalui video conference. (3) Hasil rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi dituangkan dalam risalah rapat dan didokumentasikan secara baik. (4) Perbedaan pendapat (dissenting opinion) yang terjadi dalam rapat Komite Tata Kelola Terintegrasi dicantumkan secara jelas dalam risalah rapat beserta alasan perbedaan pendapat.
