Pasal 12
BAB 2 — DIREKSI ENTITAS UTAMA, DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH ENTITAS UTAMA
(1) Dewan Komisaris Entitas Utama wajib melakukan pengawasan atas penerapan Tata Kelola Terintegrasi. (2) Tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris Entitas Utama dalam rangka melakukan pengawasan atas penerapan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. mengawasi penerapan Tata Kelola pada masing-masing LJK agar sesuai dengan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi; b. mengawasi pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama, serta memberikan arahan atau nasihat kepada Direksi Entitas Utama atas pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi; dan c. mengevaluasi Pedoman Tata Kelola Terintegrasi dan mengarahkan dalam rangka penyempurnaan.
