POJK
Peraturan Badan Nomor 18-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi...
Pasal 10
BAB 2 — DIREKSI ENTITAS UTAMA, DEWAN KOMISARIS ENTITAS UTAMA, DAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH ENTITAS UTAMA
(1) Direksi Entitas Utama wajib memastikan penerapan Tata Kelola Terintegrasi dalam Konglomerasi Keuangan. (2) Tugas dan tanggung jawab Direksi Entitas Utama dalam rangka memastikan penerapan Tata Kelola Terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. menyusun Pedoman Tata Kelola Terintegrasi; b. mengarahkan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menindaklanjuti arahan atau nasihat Dewan Komisaris Entitas Utama dalam rangka penyempurnaan Pedoman Tata Kelola Terintegrasi.
