POJK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 97
BAB 13 — INTEGRITAS PELAPORAN DAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
(1) Bank wajib menyusun dan menyampaikan laporan terstruktur dan laporan tidak terstruktur kepada Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Bank yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaporan bank umum melalui sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan.
