POJK
Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2023 tentang PENERAPAN TATA KELOLA BAGI BANK UMUM
Pasal 73
BAB 5 — KOMITE
Komite remunerasi dan nominasi wajib bertugas dan bertanggung jawab paling sedikit melaksanakan: a. kebijakan remunerasi sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah; dan b. kebijakan nominasi:
- menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
- mengidentifikasi dan memberikan rekomendasi mengenai calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS;
- memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota komite audit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 ayat (1) huruf b serta anggota komite pemantau risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b dan huruf c; dan 4. menyusun mekanisme dan melakukan penilaian kinerja Direksi dan Dewan Komisaris.
