Pasal 128
BAB 18 — TATA KELOLA DALAM KELOMPOK USAHA BANK
(1) Bank yang merupakan anggota kelompok usaha bank dapat melakukan sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dari Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk. (2) Sinergi perbankan dalam bentuk dukungan komite dari Bank perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Bank anggota kelompok usaha bank yang memanfaatkan komite yang dimiliki oleh Bank sebagai perusahaan induk atau pelaksana perusahaan induk, wajib menyertakan paling sedikit 1 (satu) orang pegawai minimal setingkat Pejabat Eksekutif yang relevan, dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan Bank yang merupakan anggota kelompok usaha Bank yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan sinergi dukungan komite dilengkapi dengan perjanjian kerja sama sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum atau Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai bank umum syariah.
