Pasal 6
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha apabila Perusahaan Perasuransian tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) huruf b. (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha kepada Perusahaan Perasuransian tanpa didahului pengenaan sanksi administratif yang lain, dalam hal: a. kondisi keuangan Perusahaan Perasuransian memburuk secara drastis; b. pemegang saham Perusahaan Perasuransian tidak kooperatif;
c. direksi, dewan komisaris, atau yang setara, atau DPS pada Perusahaan Perasuransian tidak memiliki jalan keluar untuk mengatasi permasalahan yang membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta; d. diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perasuransian; dan/atau e. kondisi lain yang menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan dapat membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha melalui situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media cetak berskala nasional.
