Pasal 12
BAB 3 — PROSEDUR DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian dikenai sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran apabila yang bersangkutan tidak dapat mengatasi pelanggaran yang merupakan penyebab terbitnya sanksi administratif berupa peringatan tertulis sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (2) Otoritas Jasa Keuangan dapat mengenakan sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran kepada Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian yang dinilai membahayakan kepentingan pemegang polis, tertanggung, atau peserta. (3) Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan kepada masyarakat mengenai pengenaan sanksi administratif berupa pembatalan pernyataan pendaftaran Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, Agen Asuransi, atau pihak lain yang bukan merupakan profesi penyedia jasa bagi Perusahaan Perasuransian melalui situs web resmi Otoritas Jasa Keuangan dan/atau media cetak berskala nasional.
