POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 59
BAB 4 — INTERAKSI DENGAN NASABAH
(1) Manajer Investasi wajib membuatkan nomor tunggal identitas pemodal untuk setiap nasabahnya pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian. (2) Dalam hal Manajer Investasi mendelegasikan kewenangan pembuatan nomor tunggal identitas pemodal kepada agen penjual Efek reksa dana, Manajer Investasi wajib memastikan setiap nasabah memiliki nomor tunggal identitas pemodal.
