POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 49
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
(1) Manajer Investasi yang telah memiliki sistem elektronik untuk transaksi Produk Investasi dan/atau sistem elektronik yang menunjang operasional kegiatan usaha wajib menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi.
(2) Kebijakan, standar, dan prosedur penggunaan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup aspek: a. manajemen; b. pengembangan dan pengadaan; c. operasional teknologi informasi; d. jaringan komunikasi yang memenuhi prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan; e. pengamanan informasi; f. rencana pemulihan bencana; dan g. penggunaan Pihak penyedia jasa teknologi informasi.
