POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 38
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Manajer Investasi yang membeli Efek dalam Penawaran Umum untuk kepentingan Produk Investasi wajib: a. mengalokasikan pembagian atas Efek hasil pembelian kepada Produk Investasi secara proporsional dan wajar sesuai dengan kebijakan investasi; dan b. membuat, mendokumentasikan, dan memelihara dokumen dan/atau catatan dasar alokasi pembelian Efek.
