POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 31
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Manajer Investasi yang melakukan transaksi Efek untuk kepentingan Produk Investasi dilarang: a. mengarahkan transaksi Efek tersebut untuk keuntungan:
- Manajer Investasi;
- Pihak terafililasi dengan Manajer Investasi; atau
- Produk Investasi lainnya; b. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan perusahaan Efek yang mengakibatkan terjadinya utang piutang antara Produk Investasi berbentuk kontrak investasi kolektif, Manajer Investasi, dan perusahaan Efek; c. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal; dan d. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
