POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 26
BAB 3 — PENGELOLAAN PRODUK INVESTASI
Manajer Investasi yang melakukan pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual dilarang: a. memberi rekomendasi kepada nasabah dalam bentuk:
- jasa pengelolaan investasi; dan/atau
- jasa konsultasi pembelian, penjualan, atau pertukaran dari Efek, tanpa mempertimbangkan tujuan investasi, keadaan keuangan, dan kebutuhan nasabah serta informasi lain nasabah yang diketahui oleh Manajer Investasi; b. melaksanakan pesanan jual dan/atau beli Efek untuk rekening nasabah atas dasar instruksi Pihak ketiga yang tidak diberi kewenangan terlebih dahulu secara tertulis oleh nasabah; dan
c. melakukan pembelian dan/atau penjualan Efek untuk kepentingan nasabah yang tidak sesuai dengan:
- kebijakan investasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal terkait dengan pengelolaan investasi; dan/atau
- kebijakan investasi yang dimuat dalam perjanjian pengelolaan investasi kecuali terlebih dahulu telah memperoleh persetujuan tertulis dari nasabah.
