POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Manajer Investasi wajib menerapkan prinsip: a. independensi; b. integritas; c. profesionalisme; d. mengutamakan kepentingan Produk Investasi; e. pengawasan dan pengendalian; f. kecukupan sumber daya; g. perlindungan aset Produk Investasi; h. keterbukaan informasi; i. benturan kepentingan; j. perlindungan terhadap risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme; dan
k. kepatuhan.
