POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
Pasal 13
BAB 2 — KETERBUKAAN KEPENTINGAN, MANFAAT, SERTA RABAT DAN KOMISI NON TUNAI
Pemberian manfaat kepada nasabah dan/atau Pihak lain oleh Manajer Investasi, anggota dewan komisaris, anggota direksi, anggota Komite Investasi, anggota Tim Pengelola Investasi, dan pegawai Manajer Investasi yang tidak bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b wajib didasarkan pada pertimbangan rasional.
