POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pasal 7
BAB 2 — TRANSAKSI MATERIAL
Dalam hal Transaksi Material yang telah disetujui dalam RUPS belum dilaksanakan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan RUPS, Perusahaan Terbuka wajib: a. mengungkapkan dalam laporan tahunan; dan b. memberikan penjelasan khusus atas tidak terlaksananya Transaksi Material tersebut dalam RUPS terdekat.
