POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pasal 5
BAB 2 — TRANSAKSI MATERIAL
Jangka waktu antara tanggal laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan tanggal perhitungan nilai Transaksi Material wajib paling lama 12 (dua belas) bulan sebelum: a. tanggal transaksi dilaksanakan, untuk Transaksi Material yang tidak memerlukan persetujuan RUPS; atau b. tanggal pelaksanaan RUPS, untuk Transaksi Material yang memerlukan persetujuan RUPS.
