Pasal 32
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal perubahan Kegiatan Usaha dilakukan oleh Perusahaan Terkendali yang bukan merupakan Perusahaan Terbuka dan laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini sepanjang kontribusi pendapatan Perusahaan Terkendali tersebut sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari pendapatan Perusahaan Terbuka berdasarkan: a. laporan keuangan konsolidasi tahunan Perusahaan Terbuka, apabila laporan keuangan Perusahaan Terkendali telah dikonsolidasikan; atau b. informasi keuangan proforma konsolidasi Perusahaan Terbuka yang direviu oleh Akuntan apabila laporan keuangan Perusahaan Terkendali belum dikonsolidasikan dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka.
