Pasal 17
BAB 2 — TRANSAKSI MATERIAL
Keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit: a. uraian mengenai Transaksi Material, paling sedikit:
objek transaksi;
nilai transaksi; dan
pihak yang melakukan transaksi; b. penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya Transaksi Material serta pengaruh transaksi tersebut pada kondisi keuangan Perusahaan Terbuka; c. dalam hal Perusahaan Terbuka menggunakan Penilai untuk melakukan penilaian atas objek transaksi, ringkasan laporan Penilai paling sedikit:
identitas pihak;
objek penilaian;
tujuan penilaian;
asumsi dan kondisi pembatas;
pendekatan dan metode penilaian; dan
kesimpulan nilai; d. ringkasan laporan Penilai mengenai kewajaran transaksi, paling sedikit:
identitas pihak;
objek penilaian;
tujuan penilaian;
asumsi dan kondisi pembatas;
pendekatan dan metode penilaian; dan
pendapat kewajaran atas transaksi; e. penjelasan tentang tempat atau alamat, nomor telepon, dan alamat email yang dapat dihubungi pemegang saham untuk memperoleh informasi mengenai Transaksi Material; f. pernyataan direksi bahwa Transaksi Material merupakan atau tidak merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan g. pernyataan dewan komisaris dan direksi bahwa:
Transaksi Material tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan; dan
semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
