POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Pasal 15
BAB 2 — TRANSAKSI MATERIAL
(1) Penyelenggaraan RUPS atas Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. diselenggarakan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan rapat umum pemegang saham Perusahaan Terbuka; b. memuat mata acara khusus mengenai Transaksi Material yang akan dilakukan, serta penjelasan yang meliputi seluruh informasi sebagaimana dimuat dalam keterbukaan informasi Transaksi Material; c. menyediakan bahan mata acara rapat tentang Transaksi Material bagi pemegang saham, yang meliputi:
- keterbukaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b;
- laporan Penilai; dan
- dokumen pendukung lainnya. (2) Bahan mata acara rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib tersedia bagi pemegang saham sejak pengumuman RUPS dan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dalam waktu bersamaan dengan pengumuman RUPS dalam rangka persetujuan Transaksi Material.
