Pasal 13
BAB 2 — TRANSAKSI MATERIAL
(1) Perusahaan Terbuka tidak wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) jika melakukan Transaksi Material yang merupakan
Kegiatan Usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. (2) Transaksi Material sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diungkapkan dalam laporan tahunan atau laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka. (3) Pengungkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencakup informasi: a. objek transaksi; b. pihak yang bertransaksi; dan c. nilai transaksi. (4) Dalam hal pengungkapan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dimuat dalam laporan keuangan tahunan Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka wajib memberikan rujukan pengungkapan dalam laporan keuangan tahunan pada laporan tahunan.
