POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2021 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN OTORITAS...
Pasal 7B
(1) BUK atau BUS dapat menyediakan dana pendidikan kurang dari 5% (lima persen) dari anggaran pengeluaran sumber daya manusia. (2) BUK atau BUS dapat tidak melakukan perubahan rencana bisnis dalam hal terjadi perubahan rencana penyediaan dana pendidikan sepanjang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
- Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
