POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Efek Syariah...
Pasal 8
BAB 3 — PERUBAHAN KEGIATAN DAN JENIS USAHA SERTA CARA PENGELOLAAN USAHA
(1) Emiten atau Perusahaan Publik hanya dapat mengubah anggaran dasar yang terkait dengan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha dari konvensional menjadi berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal jika: a. terdapat usulan dari pemegang saham yang memenuhi syarat sebagai berikut:
- berasal dari pemegang saham yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka; dan
- usulan pemegang saham dimaksud disertai dengan: a) penjelasan, pertimbangan, dan alasan dilakukannya perubahan anggaran dasar yang terkait dengan kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha; b) rencana kegiatan dan jenis usaha serta cara pengelolaan usaha setelah Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah mengubah anggaran dasar; dan c) cara penyelesaian terhadap pemegang saham yang tidak setuju atas perubahan anggaran dasar; dan b. usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a telah disetujui RUPS. (2) Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengangkat
Dewan Pengawas Syariah pada saat RUPS mengenai perubahan anggaran dasar.
