POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 34
BAB 9 — LAIN-LAIN
Dalam menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi, Entitas Utama wajib memastikan hal-hal sebagai berikut: a. kecukupan permodalan Konglomerasi Keuangan; b. manajemen likuiditas dilakukan secara efektif; c. pemantauan transaksi intra grup secara terintegrasi; d. Manajemen Risiko penyediaan dana termasuk penyediaan dana besar (large exposures) secara efektif; dan e. pelaksanaan tata kelola terintegrasi secara efektif.
