Pasal 21
BAB 5 — KEBIJAKAN, PROSEDUR DAN PENETAPAN LIMIT MANAJEMEN RISIKO TERINTEGRASI
Kebijakan Manajemen Risiko Terintegrasi memuat paling sedikit: a. penetapan Risiko yang terkait dengan kegiatan bisnis Konglomerasi Keuangan; b. perumusan strategi Manajemen Risiko Terintegrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. penetapan penggunaan metode pengukuran dan sistem informasi Manajemen Risiko Terintegrasi; d. penetapan strategi dan kerangka Risiko sesuai dengan tingkat Risiko yang akan diambil (risk appetite) dan toleransi Risiko (risk tolerance); e. penetapan metode penilaian peringkat Risiko; f. penyusunan rencana darurat (contingency plan) dalam kondisi terburuk (worst case scenario); g. penetapan sistem pengendalian intern dalam penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi.
