POJK
Peraturan Badan Nomor 17-pojk-03-2014 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Konglomerasi Keuangan wajib menerapkan Manajemen Risiko Terintegrasi secara komprehensif dan efektif sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
