POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 41
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
Ketentuan mengenai hasil akhir penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 40 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
