POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 35
BAB 3 — PENILAIAN KEMBALI BAGI PIHAK UTAMA
Ketentuan mengenai cakupan penilaian kembali bagi Pihak Utama di sektor IAKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 34 ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
