Pasal 30
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan membatalkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, jika setelah persetujuan diberikan: a. diketahui bahwa informasi atau dokumen yang disampaikan dalam proses penilaian kemampuan dan kepatutan dinyatakan tidak benar sehingga menjadi tidak memenuhi persyaratan; dan/atau b. terdapat informasi yang diperoleh dari otoritas lain yang mengakibatkan pihak yang telah disetujui menjadi tidak memenuhi persyaratan. (2) Pihak Utama pengendali yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 24. (3) Pihak Utama pengurus yang dibatalkan persetujuannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap yang bersangkutan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dan Pasal 28.
