POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 25
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Penyelenggara IAKD wajib mencantumkan penjelasan mengenai status pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 pada daftar pemegang saham Penyelenggara IAKD.
