Pasal 19
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
(1) Dalam penilaian administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan klarifikasi kepada calon Pihak Utama pengurus. (2) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika: a. terdapat informasi negatif mengenai calon Pihak Utama pengurus; b. calon Pihak Utama pengurus belum mempunyai pengalaman pada LJK atau Penyelenggara IAKD di
INDONESIA yang relevan dengan jabatan yang dituju dan mempertimbangkan posisi jabatan, ukuran, kompleksitas, dan/atau permasalahan Penyelenggara IAKD tempat calon Pihak Utama pengurus yang akan dicalonkan; dan/atau c. calon Pihak Utama pengurus pernah ditetapkan tidak disetujui dalam pencalonan di LJK atau Penyelenggara IAKD sebelumnya. (3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring dan/atau luring berdasarkan pertimbangan tertentu Otoritas Jasa Keuangan.
