POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 17
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap calon Pihak Utama pengurus dilakukan Otoritas Jasa Keuangan melalui penilaian administratif.
