POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian...
Pasal 14
BAB 2 — PENILAIAN KEMAMPUAN DAN KEPATUTAN
Dalam hal calon Pihak Utama pengendali merupakan pemerintah pusat atau pemerintah daerah, presentasi atau pemaparan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dilakukan jika dianggap perlu.
