POJK
Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2023 tentang PENYIDIKAN TINDAK PIDANA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Pasal 22
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.01/2015 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 315, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5785), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
