Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENYELESAIAN PELANGGARAN ATAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
(1) Selain ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan berwenang MENETAPKAN tindakan administratif berupa pemberian sanksi administratif terhadap pihak yang diduga melakukan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. peringatan tertulis; b. pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; c. pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya; d. pemberhentian pengurus; e. denda administratif; f. pencabutan izin produk dan/atau layanan; g. pencabutan izin usaha; dan/atau h. sanksi administratif lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
