Pasal 6
BAB 3 — EVALUASI PENERAPAN PEDOMAN TATA KELOLA DANA PENSIUN
(1) Dewan Pengawas setiap tahun harus melaksanakan evaluasi dan menyusun hasil evaluasi secara tertulis atas penerapan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun pada tahun yang bersangkutan.
(2) Hasil evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu harus disampaikan kepada Pengurus untuk mendapatkan tanggapan dalam batas waktu yang wajar sebagaimana ditetapkan oleh Dewan Pengawas. (3) Hasil evaluasi tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan oleh Dewan Pengawas kepada Pendiri paling lambat 6 (enam) bulan setelah akhir tahun periode yang dievaluasi. (4) Pendiri menggunakan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebagai bahan pertimbangan untuk menilai kinerja Dana Pensiun. (5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pendiri dapat meminta Pengurus untuk menyempurnakan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun dan/atau mewajibkan untuk menerapkan Tata Kelola Dana Pensiun sesuai dengan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun yang ditetapkan oleh Pendiri.
