Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN, PRINSIP, DAN ISI PEDOMAN TATA KELOLA DANA PENSIUN
(1) Dana Pensiun dalam menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun, berpedoman pada: a. prinsip-prinsip tata kelola Dana Pensiun yang baik yang meliputi:
- kemandirian, yaitu suatu keadaan Dana Pensiun yang bebas dari benturan kepentingan dan atau dari pengaruh atau tekanan dari setiap Pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang berlaku umum;
- transparansi, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang menjamin keterbukaan dalam proses pembuatan dan penerapan keputusan mengenai penyelenggaraan Dana Pensiun sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan praktik yang berlaku umum; 3) akuntabilitas, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang dapat menjelaskan pelaksanaan fungsi setiap Pihak yang terkait dengan Dana Pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan praktik yang berlaku umum; 4) pertanggungjawaban, yaitu suatu keadaan penyelenggaraan Dana Pensiun yang dapat menegaskan dan menjelaskan peranan dan status dari setiap Pihak yang terkait dengan Dana Pensiun untuk setiap proses pembuatan dan penerapan kebijakan di Dana Pensiun; dan 5) kewajaran, yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak setiap Pihak yang timbul berdasarkan perjanjian yang mengikat secara hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta praktik yang berlaku umum; dan b. pedoman penerapan Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan OJK ini. (2) Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pengurus dan ditetapkan oleh Pendiri. (3) Pendiri, pemberi kerja, Dewan Pengawas, Pengurus, dan Pihak lain yang terkait dengan Dana Pensiun bertanggung jawab atas penerapan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing.
