Pasal 15A
(1) Penyelenggara yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika. (2) Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang melayani penawaran Efek oleh Penerbit sebelum Penyelenggara menyampaikan tanda daftar penyelenggara sistem elektronik kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku bagi Penyelenggara yang: a. telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan perluasan kegiatan usaha dari Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding); dan b. melakukan Layanan Urun Dana berupa penawaran Efek bersifat ekuitas berupa
saham.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut:
