POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM...
Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN PELAKSANAAN RUPS PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
(1) Penyedia e-RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dapat menyediakan dan mengelola penyelenggaraan rapat lain selain RUPS Perusahaan Terbuka. (2) Penyelenggaraan rapat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
