POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-04-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM...
Pasal 3
BAB 2 — KETENTUAN PELAKSANAAN RUPS PERUSAHAAN TERBUKA SECARA ELEKTRONIK
Selain pelaksanaan RUPS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai rencana dan penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka, Perusahaan Terbuka dapat melaksanakan RUPS secara elektronik.
