Pasal 66
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Bank wajib melakukan penilaian terhadap calon Pejabat Eksekutif sebelum melakukan pengangkatan atau penggantian Pejabat Eksekutif. (2) Penilaian terhadap calon Pejabat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap aspek integritas, reputasi keuangan, dan kompetensi. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. penilaian rekam jejak termasuk sanksi yang pernah diberikan Bank; b. kepemilikan kredit dan/atau pembiayaan macet atau kepailitan; c. latar belakang pendidikan baik formal maupun informal; d. prestasi yang dicapai dalam pelaksanaan tugas; e. kemampuan calon untuk menduduki posisi yang akan dijabat; dan f. rangkap jabatan.
