POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 57
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Dalam hal terdapat anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris Bank yang diberhentikan, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, Bank wajib menginformasikan kepada OJK paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal surat pemberhentian, pengunduran diri, atau dinyatakan meninggal dunia. (2) Informasi pemberhentian, pengunduran diri, atau meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung pemberhentian, pengunduran diri, atau dokumen yang menyatakan meninggal dunia.
