POJK
Peraturan Badan Nomor 16-pojk-03-2022 Tahun 2022 tentang BANK UMUM SYARIAH
Pasal 53
BAB 6 — DIREKSI, DEWAN KOMISARIS, DPS, DAN PEJABAT EKSEKUTIF BANK, SERTA PEMIMPIN KPBLN
(1) Bank wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) orang anggota Dewan Komisaris dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi.
(2) Anggota Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 1 (satu) orang wajib berdomisili di INDONESIA. (3) Dewan Komisaris wajib dipimpin oleh
komisaris atau komisaris utama. (4) Komisaris independen wajib berjumlah paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Dewan Komisaris.
